Komisi IX minta Pemerintah Tingkatkan Mutu Kompetensi Bidan

30-09-2016 / KOMISI IX

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Pemerintah untuk meningkatkan mutu Kompetensi Bidan melalui peningkatan akreditasi sekolah bidan. Dengan adanya peningkatan tersebut diharapkan target untuk mencapai bidan yang berkompeten dan dapat diandalkan bisa tercapai. 

 

Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi IX Irma Suryani di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kepala Badan PPSDM Kesehatan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

 

"Tadi seperti yang sudah disampaikan  bahwa 70 persen dari total 789 sekolah bidan memiliki akreditasi C. Sementara akreditasi A dan B belum jelas. Jadi disini terlihat bahwa kompetensi bidan di Indonesia belum terpenuhi," ungkap politisi asal F-Nasdem tersebut.

 

Lebih lanjut ia juga menyoroti, dalam hal pelaksanaan pemberian izin kerja, output yang dihasilkan dari sekolah bidan tersebut lebih mengedepankan kuantitas dibanding kualitas. 

 

"Kasihan teman-teman bidan ini begitu mereka lulus, kompetensi yang dimiliki ternyata tidak cukup. Akhirnya mereka ditempatkan di rumah sakit daerah dengan gaji memprihatinkan, bahkan ada juga yang menganggur. Tidak bisa dipungkiri keadaan inilah yang harus mereka hadapi akibat kurangnya kompetensi yang mereka miliki," jelasnya.

 

Senada dengan Irma, Anggota Komisi IX Imam Suroso juga berpendapat bahwa perlu adanya penguatan mutu dan kualitas sehingga menghasilkan bidan yang berkompeten. Mengingat banyaknya kasus kematian Ibu hamil dan anak di daerah-daerah perbatasan.

 

"Saya juga menyarankan kepada Dikti dan Kemenkes untuk menghasilkan SDM yang profesional dan siap dikirim ke luar negeri. Dari pada mengirim PRT lebih baik mengirim Tenaga Medis yang kompeten dan berkualitas sehingga devisa negara kita meningkat," ujar Politisi asal F-PDI Perjuangan tersebut.

 

Sementara itu terkait dengan RUU Kebidanan Imam sendiri mendukung UU tersebut untuk segera disahkan. Dengan regulasi yang mendukung, diharapkan penyaluran pekerja bidan Indonesia ke luar negeri menjadi hal yang tidak mustahil mengingat lapangan pekerjaan di Indonesia semakin sempit. 

 

"Dengan adanya UU yang spesifik jadi ada payung hukum, ada batasan yang jelas tentang hal yang dilarang dan diperbolehkan. Tentunya ini penting, untuk itu diharapkan secepatnya RUU ini segera disahkan" ungkapnya.(tra) foto:riska/mr.

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...